Mungkin anda sering mendengar jenis jenis sertifikat dibawah, tapi hanya sekedar mendengar dan belum memahami apa itu SHM, AJB dll,
Baiklah di bawah saya akan menjelaskan 5 jenis sertifikat properti berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria.
Jenis Jenis-Sertifikat Properti
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhY3meKTs2JazJJF0j9tD2BBOt__LA6hjvzwPpvVTr3eyTo10sodrt-9IvXDopb19s2KXdIPIAWjmDyzntc4EyYMCZYXs-wL6d_gZ5g8Is8I0oCiDeOJ9LDwbpCb052qED572eQ-Nok9oJe/s640/house-under-construction-blueprints-building-project-53360048.jpg)
Ada 5 Jenis sertifikat Properti yang sering di gunakan pada umumnya
yaitu 1 - SHM ( Sertifikat Hak Milik)
2 - SHGB ( Sertifikat Hak Guna Bangunan )
3 - SHRS ( Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun )
4 - GIRIK
5 - AJB ( Akta Jual Beli )
1 - SHM ( Sertifikat Hak Milik)
SHM adalah jenis sertifikat yang paling kuat, dimana pemilik mempunyai hak penuh atas kepemilikan tanah dan bangunanya dan dapat di alihkan, ( diperjual belikan atau di wariskan secara turun temurun)
SHM ini hanya bisa dimiliki WNI ( Warga Negara Indonesia) dan orang asing atau non warga negara Indonesia tidak bisa memiliki tanah bersertifikat SHM.
Dan pastinya tanah bersertifikat SHM adalah tanah yang memiliki nilai jual paling tinggi.
2 - SHGB ( Sertifikat Hak Guna Bangunan)
SHGB dalah jenis sertifikat dimana pemilik hanya dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan sebuah bangunan atau keperluan lain dalam kurun waktu yang ditentukan. Sementara kepemilikan lahan tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah.
SHGB memiliki batas waktu tertentu dan biasanya 20 samapi 30 tahun, dan bisa diperpanjang apabila sudah habis masanya.
Lahan dengan status SHGB diperbolehkan dimiliki orang asing atau non WNI. Dan biasanya berupa lahan yang dikelola oleh pengembang atau developer.
Seperti : perumahan,apartemen bisa juga gedung perkantoran.
SHGB tidak bisa diwariskan secara turun temurun tapi tetap bisa dijadikan agunan jika anda mau pinjam ke bank.
SHRS ( Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun )
Jenis sertifikat ini adalah setifikat yang dimiliki para penghuni rumah vertical. ( Rumah susun atau apartemen). Sebuah bangunan yang didirikan di atas tanah milik bersama.
dalam rumah susun atau apartemen tentu ada taman dan lahan parker, itulah yang disebut kepemilikan bersama.
GIRIK
GIRIK Pada dasarnya bukanlah sertifikat. Sejenis adminidtrasi desa untuk menunjukan penguasaan lahan dan keperluan perpajakan.
di dalam girik terdapat nomor dan luas tanah dan pemilik hak.
Girik bisa di urus menjadi sertifikat.
AJB ( Akta Jual Beli )
AJB sebenarnya juga bukanlah sertifikat. AJB merupakan perjanjian jual beli dan bukti atas pengalihan hak akibat adanya jual beli.
AJB dapat terjadi dalam bermacam kepemilikan tanah. Seperti hak milik, hak guna bangunan, maupun girik.
AJB biasanya rentan penipuan atau ganda, jadi sebaiknya untuk pemilik ajb segera diurus menjadi SHM
Demikian jenis-jenis srtifikat diatas, semoga bisa membantu dan dapat dipahami bagi kalian yg berencana membeli lahan atau bangunan supaya jdi pertimbangan dan menghindari penipuan.
Terimakasih telah berkunjung di blo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar